pa-lasusua.go.id, Lasusua-Kolaka Utara - Tahun 2019 menjadi tahun luar biasa bagi kinerja Pengadilan Agama Lasusua. Pengadilan yang baru genap 1 tahun beroperasi melayani para pencari keadilan di bumi patampanua ini berhasil menunjukkan kinerja sangat baik dengan penyelesaian perkara berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencapai nilai maksimal 100%.
Humas PA Lasusua Andi Muhammad Yusri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa PA Lasusua di Tahun 2019 telah menerima sebanyak 317 perkara, yang terdiri dari perkara contentious (gugatan) sebanyak 177 perkara dan perkara voluntair (permohonan) sebanyak 140 perkara dari 317 perkara tersebut ada 4 perkara dengan menggunakan Aplikasi e-Court. Semua perkara yang diterima di Tahun 2019 tersebut berhasil diselesaikan (diputus) di tahun itu juga. Ini artinya dari 317 perkara yang diterima tidak ada satupun perkara yang tersisa atau tunggakan perkara di Tahun 2019 Nihil.
Lanjutnya, ini merupakan pencapaian luar biasa karena rata-rata perkara di putus tepat waktu dengan rincian perkara diselesaikan dalam waktu 1 s/d 3 bulan sebanyak 312 perkara (98,42%) dan diselesaikan dalam waktu 3 s/d 5 bulan sebanyak 5 perkara (1,58%) padahal jumlah Hakim di PA Lasusua hanya 3 orang (termasuk Ketua Pengadilan Agama Lasusua) sedangkan bagian kepaniteraan terdiri dari 1 Panitera, 2 Panitera Muda, dan 2 Panitera Pengganti.
Ketua Pengadilan Agama Lasusua H. Mihdar, S.Ag.,M.H. mengatakan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kinerja seluruh staff yang sangat baik. Alhamdulillah SDM yang kami punya memiliki kualitas di atas rata-rata sehingga sangat mendukung bagi kontribusi pencapaian kinerja kami yang maksimal, ujarnya.
Tahun 2019 ini kami telah menerima sejumlah penghargaan baik tingkat nasional maupun tingkat se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan meraih beberapa sertifikat penghargaan secara berturut-turut dalam pencapaian kinerja penanganan perkara berdasarkan SIPP, semoga pencapaian ini bisa kami pertahankan bahkan ditingkatkan lagi di Tahun 2020 nanti, tutupnya. (SJ)
SHARE THIS POST