Written by Super User on . Hits: 1110

TINGKAT DAN JENIS HUKUMAN

 Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkat dan jenis hukuman disiplin yang ada di PP 53/ 2010, sebagaimana disebutkan di Pasal 7 PP adalah sebagai berikut:

Pada Bab III Pasal 7 :

  1. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
    a. hukuman disiplin ringan;
    b. hukuman disiplin sedang; dan
    c. hukuman disiplin berat.
  2. Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
    a. teguran lisan;
    b. teguran tertulis; dan
    c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
  3. Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
    b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
    c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
  4. Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
    a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
    b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
    c. pembebasan dari jabatan;
    d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
    e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lasusua

Jl. Jend. Sudirman, Desa Watuliwu, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 93914

Telp: (0405) 2330654

Fax: (0405) 2330654

Website : www.pa-lasusua.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Lasusua

 

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat               : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat               : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang :
Senin - Kamis : 09.00 - selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur