Pengadilan Agama Lasusua Laksanakan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Ngapa (04/02)

Lasusua – Pengadilan Agama Lasusua melaksanakan kegiatan Sidang Keliling selama dua hari, yakni pada hari Kamis dan Jumat tanggal 5 dan 6 Februari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Lasusua dalam mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat serta memperluas akses keadilan bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Lasusua.

Sidang Keliling tersebut dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Lasusua yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Lasusua, H. Anwar, Lc., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Lasusua, Hasan Ashari, S.H.I., M.H., serta Hakim Pengadilan Agama Lasusua, Syauqi Abulkhair Asibi, S.H., M.H. Seluruh rangkaian persidangan didukung oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Lasusua, dalam hal ini Panitera Sidang dan Juru Sita Pengganti, yang memastikan kelancaran administrasi persidangan dan pelaksanaan tugas kejurusitaan.
Dalam pelaksanaan Sidang Keliling ini, Pengadilan Agama Lasusua menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan cerai gugat dan cerai talak. Persidangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama, dengan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak yang berperkara.

Pelaksanaan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Ngapa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mengurangi jarak tempuh, waktu, dan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak untuk menghadiri persidangan di kantor Pengadilan Agama Lasusua. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Lasusua dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan Sidang Keliling ini, Pengadilan Agama Lasusua diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung dan berkeadilan.

