Selamat datang di Website Pengadilan Agama Lasusua ✨

Jl. Jenderal Sudirman, Lasusua
(0405) 2330654

Hak-hak Pokok dalam proses persidangan

HAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN

  1. Berhak didampingi oleh kuasa hukum/penasihat hukum.
  2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
  3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, dan reduplik di muka persidangan.
  4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi.
  5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan.
  6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan.

Beri Rating Konten Ini

5 ★
0%
4 ★
0%
3 ★
0%
2 ★
0%
1 ★
0%
0.0
dari 0 penilaian

Komentar (0)

Loading...

Memuat komentar...