Selamat datang di Website Pengadilan Agama Lasusua ✨

Jl. Jenderal Sudirman, Lasusua
(0405) 2330654

Hak Pelapor dan Terlapor

A. Hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.
2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secarabebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yangdidaftarkan.
4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara denganTerlapor dalam pemeriksaan.
B. Hak Terlapor
1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi danalat bukti lain.
2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.
C. Hak Institusi Pemeriksa
1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

Beri Rating Konten Ini

5 ★
0%
4 ★
0%
3 ★
0%
2 ★
0%
1 ★
0%
0.0
dari 0 penilaian

Komentar (0)

Loading...

Memuat komentar...