Selamat datang di Website Pengadilan Agama Lasusua ✨

Jl. Jenderal Sudirman, Lasusua
(0405) 2330654

Hak Pemohon Informasi

I.
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
(a)
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
- Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(b)
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III.
Pemohon informasi berhak mendapatkanpemberitahuan tertulistentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu10 (sepuluh) hari kerjasejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
ApabilaPemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik(misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukankeberatankepadaAtasan PPIDdalam jangkawaktu 30 (tiga puluh) hari kerjasejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya30 (tiga puluh)hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukankeberatankepadaKomisi Informasidalam jangka waktu14 (empat belas) hari kerjasejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

Beri Rating Konten Ini

5 ★
0%
4 ★
0%
3 ★
0%
2 ★
0%
1 ★
0%
0.0
dari 0 penilaian

Komentar (0)

Loading...

Memuat komentar...