KOLAKA UTARA – Pengadilan Agama Lasusua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. yakni pada hari Selasa dan Rabu, 12-13 Mei 2026, tim Pengadilan Agama Lasusua sukses melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kecamatan Ngapa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja rutin yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor pengadilan, baik karena faktor jarak geografis yang jauh maupun kendala biaya transportasi. Dengan menghadirkan persidangan langsung di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Pelaksanaan sidang diluar gedung ini dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lasusua yang didampingi oleh Panitera, Panitera Pengganti serta petugas pendukung lainnya. Agenda utama dalam kegiatan ini meliputi pemeriksaan perkara-perkara yang telah didaftarkan sebelumnya, di antaranya adalah Cerai Gugat dan Permohonan Itsbat Nikah.

Masyarakat Kecamatan Ngapa menyambut antusias kehadiran layanan "jemput bola" ini. Keberadaan sidang di luar gedung sangat dirasakan manfaatnya, terutama bagi mereka yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan maupun administrasi kependudukan lainnya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Lasusua.
Sesuai dengan visi Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Lasusua terus berupaya menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani. Seluruh proses persidangan di luar gedung ini tetap dilaksanakan dengan mematuhi prosedur hukum yang berlaku, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan keramahan dalam pelayanan.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung ini diharapkan dapat terus berlanjut secara berkala di berbagai titik wilayah Kabupaten Kolaka Utara, sehingga prinsip keadilan untuk semua (justice for all) benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa.
Komentar (0)
Memuat komentar...