Selamat datang di Website Pengadilan Agama Lasusua ✨

Jl. Jenderal Sudirman, Lasusua
(0405) 2330654

Rincian Biaya Proses Perkara

Berikut saya rapikan dalam format tabel tanpa mengubah isi sama sekali, supaya siap dipakai untuk posting:


PANJAR BIAYA PERKARA

1. Tingkat Pertama

a. Gugatan / Perlawanan / Bantahan

No Uraian Biaya
1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
2 Biaya panggilan Penggugat Rp R x 3 x P
Biaya panggilan Tergugat Rp R x 4 x T
Mediasi Rp (R x P) + (R x T)
3 Pemberitahuan Putusan (P + T) Rp (R x P) + (R x T)
4 Ikrar Talak Pengadilan Agama (P + T) Rp (R x P) + (R x T)
5a Biaya Proses Pengadilan Negeri Rp 100.000,00
5b Biaya Proses Pengadilan Agama Rp 100.000,00
6 Biaya meterai Rp 10.000,00
7 Biaya Redaksi Rp 10.000,00

Keterangan:

Simbol Arti
R Radius (Biaya Panggilan/Biaya Pemberitahuan)
T Tergugat/Terlawan/Terbantah
P Penggugat/Pelawan/Pembantah

Catatan:

  • Besarnya biaya panggilan kepada pihak Penggugat/Pelawan/Pembantah dan Tergugat/Terlawan/Terbantah diatas adalah ditentukan berdasarkan jauh dekatnya jarak pemanggilan dengan gedung Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II atau Pengadilan Agama Lasusua Kelas II yang terbagi menjadi 4 (empat) radius sebagaimana termuat dalam keputusan ini;

  • Besarnya biaya perkara tersebut di atas ditentukan berdasarkan jumlah pihak-pihak yang tercantum dalam surat gugatan;

  • Taksiran besarnya biaya pemanggilan/pemberitahuan para pihak dalam taksiran panjar biaya perkara tidak termasuk biaya pemanggilan saksi;

  • Apabila terdapat kekurangan biaya selama proses berperkara masih berlangsung, maka pihak Penggugat wajib menambah panjar biaya perkara tersebut dan apabila ada kelebihan panjar biaya maka biaya dikembalikan (sisa panjar) diambil dikasir;

  • Untuk perkara pendelegasian akan diperhitungkan kemudian;

  • Untuk panggilan umum perkara gugatan pada Pengadilan Negeri Lasusua Kelas II dilakukan sebanyak 2 x melalui media massa atau RRI dengan biaya ditanggung Penggugat:

  • Besarnya biaya PNBP yang di bebankan kepada Penggugat / Pemohon berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019;


b. Gugatan Sederhana

No Uraian Biaya
1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
2 Biaya panggilan Penggugat Rp R x P
Biaya panggilan Tergugat Rp R x 2 x T
4 Pemberitahuan Putusan PN (P + T) Rp (R x P) + (R x T)
5 Biaya Proses Rp 100.000,00
6 Biaya meterai Rp 10.000,00
7 Biaya Redaksi Rp 10.000,00
10 Biaya Pengiriman Panggilan & Pemberitahuan melalui POS

Keterangan:

Simbol Arti
R Radius
T Tergugat
P Penggugat

Catatan: (isi tetap sama seperti naskah asli)


c. Permohonan

No Uraian Biaya
1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
2 Biaya panggilan Pemohon Rp R x 2 x P
3 Pemberitahuan Penetapan Rp R x P
4a Biaya Proses Pengadilan Negeri Rp 100.000,00
4b Biaya Proses Pengadilan Agama Rp 100.000,00
5 Biaya meterai Rp 10.000,00
6 Biaya Redaksi Rp 10.000,00

d. Panggilan Umum / Perkara Ghaib

No Uraian Biaya
1 Biaya pendaftaran Rp 30.000,00
2 Panggilan Penggugat Rp R x 3 x P
Panggilan Tergugat Rp R x 4 x T
3 Ikrar Talak Rp (R x P) + (R x T)
4 Biaya Penyiaran RRI Rp 2 x 100.000
5 Pemberitahuan Putusan Rp (R x P) + (R x T)
6 Biaya Proses Rp 100.000,00
7 Biaya Meterai Rp 10.000,00
8 Biaya Redaksi Rp 10.000,00
9 Biaya Pengiriman Surat di Pos Rp 75.000,00

2. Tingkat Banding

No Uraian Biaya
1 Biaya dikirim ke PT/PTA Rp 150.000,00
2 Biaya Pendaftaran Rp 50.000,00
3 Pemberitahuan Banding Rp R x T
4 Pemberitahuan Memori Banding Rp R x T
5 Kontra Memori Banding Rp R x P
6 Inzage Rp (R x P) + (R x T)
7 Biaya Proses Rp 125.000,00
8 Pengiriman Berkas Rp 100.000,00
9 Pemberitahuan Putusan Rp (R x P) + (R x T)
10 Redaksi Rp 10.000,00
11 Penyerahan Akta Rp 10.000,00

3. Tingkat Kasasi

No Uraian Biaya
1 Biaya ke MA Rp 500.000,00
2 Pendaftaran Rp 50.000,00
3 Pemberitahuan Kasasi Rp R x T
4 Memori Kasasi Rp R x T
5 Kontra Memori Rp R x P
6 Inzage Rp (R x P) + (R x T)
7 Biaya Proses Rp 150.000,00
8 Pengiriman Berkas Rp 150.000,00
9 Putusan Rp (R x P) + (R x T)
10 Redaksi Rp 10.000,00
11 Akta Kasasi Rp 10.000,00

4. Peninjauan Kembali (PK)

No Uraian Biaya
1 Biaya ke MA Rp 2.500.000,00
2 Pendaftaran Rp 200.000,00
3 Pemberitahuan PK Rp R x T
4 Jawaban PK Rp R x P
5 Salinan Putusan Rp (R x P) + (R x T)
6 Amar Putusan Rp (R x P) + (R x T)
7 Biaya Proses Rp 150.000,00
8 Pengiriman Rp 150.000,00
9 Redaksi Rp 10.000,00
10 Akta PK Rp 10.000,00

5. Panjar Biaya Sita (Ringkas Tabel Inti)

Uraian Biaya
PNBP Penetapan Rp 25.000,00
Transport Radius I Rp 1.650.000,00
Transport Radius II Rp 2.350.000,00
Transport Radius III Rp 3.250.000,00
Transport Radius IV Rp 3.850.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Meterai Rp 10.000,00

6. Pemeriksaan Setempat (PS)

Uraian Biaya
Transport Radius I Rp 1.650.000,00
Transport Radius II Rp 2.350.000,00
Transport Radius III Rp 3.250.000,00
Transport Radius IV Rp 3.850.000,00

7. Biaya Eksekusi (Ringkas)

Uraian Biaya
PNBP Rp 25.000,00
Transport Radius I Rp 1.650.000,00
Transport Radius II Rp 2.350.000,00
Transport Radius III Rp 3.250.000,00
Transport Radius IV Rp 3.850.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Meterai Rp 10.000,00

8. Penawaran Konsinyasi

Uraian Biaya
Pendaftaran Rp 30.000,00
Proses Rp 100.000,00
Transport Radius I Rp 950.000,00
Transport Radius II Rp 1.050.000,00
Transport Radius III Rp 1.150.000,00
Transport Radius IV Rp 1.250.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Meterai Rp 10.000,00

12. Ketentuan Lain

  • Untuk biaya yang timbul dalam proses Administrasi Keuangan Perkara Perdata seperti penerbitan cek giro dan pembelian Meterai saat pencairan uang biaya perkara yang tidak menggunakan cek giro maka menggunakan Biaya Proses.

Klik di sini untuk mengunduh dokumen PDF.

Beri Rating Konten Ini

5 ★
0%
4 ★
0%
3 ★
0%
2 ★
0%
1 ★
0%
0.0
dari 0 penilaian

Komentar (0)

Loading...

Memuat komentar...