Senin, 4 Mei 2026, Pengadilan Agama Lasusua kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang bertempat di Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan akses pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Sidang di luar gedung ini dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera, serta petugas pendukung lainnya. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena sangat membantu dalam menghemat waktu, biaya, dan tenaga tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Lasusua.
Adapun perkara yang disidangkan meliputi berbagai jenis perkara seperti perceraian, itsbat nikah, dan perkara lainnya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Proses persidangan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Lasusua berharap dapat terus memberikan pelayanan prima serta mendekatkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
Kegiatan sidang di luar gedung ini juga menjadi wujud nyata peran pengadilan dalam mendukung pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.
Komentar (0)
Memuat komentar...