Daftar Perkara Ghaib Pengadilan Agama Lasusua
Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
NO |
NAMA PIHAK (TERGUGAT/TERMOHON) |
NOMOR PERKARA |
TANGGAL SIDANG |
RELAAS |
1 | ||||
2 |
||||
3 |
KETERANGAN :
Kepada Para Pihak yang namanya tercantum di atas untuk hadir di persidangan Pengadilan Agama Lasusua pada pukul 09.00 WITA dan pada tanggal yang telah ditentukan. Terima Kasih.
*Info detail bisa klik tautan http://sipp.pa-lasusua.go.id/