Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Lasusua kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Lasusua dan Pengadilan Agama Lasusua akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Lasusua
A. | Secara lisan | |
1. | Melalui telepon (0405) 2330654 , yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Lasusua |
|
B. | Secara tertulis | |
1. |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Lasusua , dengan cara diantar langsung, dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jl. Merdeka No.10, RW.Lingk. Babana, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 93913 atau melalui e-mail:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. |
|
2. | Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Lasusua
1. | Pengadilan Agama Lasusua akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis. |
2. | Pengadilan Agama Lasusua akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan. |
3. | Pengadilan Agama Lasusua akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis. |
4. | Pengadilan Agama Lasusua hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor. |