STANDAR DAN MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA LASUSUA
Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.
Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.
Pengadilan Agama Lasusua telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan. Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Lasusua
Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Lasusua mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lasusua Nomor: W21-A9/SK.120 /HK.05/1/2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Agama Lasusua.
SK Ketua Pengadilan Agama Lasusua Tentang Standar Pelayanan Pada Pengadilan Agama Lasusua Klik disini
SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Pengadilan Klik disini