Written by Super User on . Hits: 1190

Biaya Salinan Informasi

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. 

 

sumber dari SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Lasusua

Jl. Jend. Sudirman, Desa Watuliwu, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 93914

Telp: (0405) 2330654

Fax: (0405) 2330654

Website : www.pa-lasusua.go.id

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor PA Lasusua

 

 

Jam Pelayanan

Jam Kerja :
Senin - Kamis : 08.00 - 16.30 WITA
Jumat               : 07.30 - 16.30 WITA

Jam Istirahat :
Senin - Kamis : 12.00 - 13.00 WITA
Jumat               : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang :
Senin - Kamis : 09.00 - selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

Sabtu & Minggu Libur